SBMI Tegal Sebut Perlindungan Buruh Migran Belum Maksimal

sumber foto; sbmi.or.id

Lensa Lokal — Masih lemahnya perlindungan terhadap buruh migran Indonesia kembali menjadi perhatian Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ketua DPC SBMI Tegal, Resi Yulianto, menyoroti berbagai persoalan yang dialami buruh migran sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Kasus tersebut terjadi sejak sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah buruh migran kembali ke Indonesia. Menurut SBMI, lemahnya perlindungan ini disebabkan oleh kurang seriusnya peran pemerintah serta adanya sistem perizinan yang tidak jelas dan terpecah di beberapa lembaga.

Resi Yulianto menjelaskan bahwa selama periode 2024-2025, SBMI menerima sekitar 135 laporan kasus dari calon buruh migran maupun buruh migran yang sudah bekerja. Laporan tersebut paling banyak berkaitan dengan gagal berangkat kerja, upah yang tidak dibayarkan, serta penahanan dokumen penting oleh perusahaan atau sponsor.

“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, perlindungan untuk buruh migran Indonesia masih sangat kurang,” kata Resi. Ia menyebut banyak masalah sudah muncul sejak awal, bahkan sebelum calon buruh migran berangkat ke luar negeri.

Menurut Resi, masalah yang paling sering terjadi adalah gagal diberangkatkan. Banyak calon buruh migran tergiur janji dari sponsor atau perusahaan yang menawarkan keberangkatan cepat dan gaji besar. Namun, pada kenyataannya, janji tersebut sering tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

“Mereka dijanjikan berangkat cepat, tapi harus membayar biaya yang cukup besar. Setelah uang dibayarkan, keberangkatan justru tidak jelas dan terus ditunda,” ujar Resi. Ia menilai hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur buruh migran.

Resi menambahkan, kondisi tersebut membuat calon buruh migran mengalami kerugian, terutama secara ekonomi. Banyak dari mereka sudah mengeluarkan biaya untuk proses keberangkatan. Bahkan, ada yang menerima uang talangan dari perusahaan, yang kemudian berubah menjadi utang besar sebelum mereka sempat bekerja.

Masalah tidak berhenti saat buruh migran sudah bekerja di luar negeri. Resi menyoroti kondisi kerja buruh migran di sektor perikanan, khususnya di kapal ikan berbendera Tiongkok. Menurutnya, masih banyak buruh migran yang harus bekerja dengan jam yang sangat panjang, kondisi kerja yang berat, serta makanan dan minuman yang tidak layak.

“Di sektor perikanan, kasus seperti ini masih sering terjadi. Jam kerja panjang, makanan tidak layak, dan pekerja sering diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Resi.

Setelah kembali ke Indonesia, buruh migran juga masih menghadapi masalah lain. Resi menyebutkan bahwa banyak buruh migran yang upahnya belum dibayarkan oleh perusahaan. Akibatnya, mereka terpaksa melapor ke SBMI untuk meminta pendampingan agar hak-haknya bisa diperjuangkan.

Terkait peran pemerintah, Resi menilai penanganan kasus buruh migran masih berjalan lambat. Ia mengatakan bahwa meskipun SBMI sudah melibatkan instansi terkait, proses penyelesaian sering tidak menunjukkan hasil yang cepat.

“Kalau kami dampingi kasus dan melibatkan pemerintah, prosesnya sering lama. Ini menunjukkan perlindungan dari negara masih belum maksimal,” jelasnya.

Dampak dari lemahnya perlindungan ini sangat dirasakan oleh buruh migran dan keluarganya. Banyak buruh migran hidup dalam tekanan karena harus menanggung utang sejak awal proses keberangkatan. Sementara itu, hak-hak mereka sebagai pekerja tidak sepenuhnya terpenuhi.

Resi menilai salah satu penyebab utama masalah ini adalah adanya sistem perizinan ganda. Saat ini, izin perusahaan penyalur buruh migran berada di bawah dua kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menurutnya, kondisi ini membuat penanganan kasus menjadi tidak efektif.

“Perusahaan yang izinnya dari Kementerian Perhubungan sering tidak mengindahkan panggilan dari dinas tenaga kerja,” kata Resi. Berbeda dengan perusahaan yang izinnya berada di bawah KP2MI, yang dinilai lebih mudah ditindak jika terjadi pelanggaran.

Sebagai solusi, Resi menegaskan bahwa SBMI mendorong sistem perizinan satu pintu. “Perizinan harus satu pintu di KP2MI supaya perlindungan buruh migran bisa lebih kuat,” tegasnya.

Selain itu, Resi juga menyoroti masih maraknya kasus perdagangan orang. Ia mencontohkan buruh migran yang direkrut untuk bekerja di kapal, namun tidak digaji dan dipaksa bekerja berlebihan. Ada juga kasus buruh migran yang dijanjikan bekerja di Thailand, tetapi justru dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan online.

Menurut Resi, jika sistem tidak segera dibenahi dan negara tidak hadir secara serius, buruh migran Indonesia akan terus berada dalam posisi yang rentan. Perlindungan tidak cukup hanya lewat aturan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh buruh migran di lapangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semarak HUT ke-59 SMKN 1 Slawi, Siswa Antusias Ikuti Puncak Acara

Bukan Sekedar Komedi, “Agak Laen: Menyala Pantiku!” Hadirkan Tawa dan Rasa

Hidup yang Terus Berjalan di Tengah Ramainya Kota